Record group 27/06/2023 - Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Lanjutan Fasilitasi Percepatan Penanganan Konflik Antara Tiga Desa Dengan PT. Bukit Kausar

ARSIP 1 1 ARSIP 1 2 ARSIP 1 3 ARSIP 1 4 ARSIP 1 5 ARSIP 1 6 ARSIP 1 7 ARSIP 1 8 ARSIP 1 9

Area Identitas

Kode referensi

ID 21507-25 F1-400-KR-SF1-400.14-400.14.3-3-6-27/06/2023

Judul

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Lanjutan Fasilitasi Percepatan Penanganan Konflik Antara Tiga Desa Dengan PT. Bukit Kausar

Tanggal

  • 27/06/2023 (Penciptaan)

Level Deskripsi

Record group

Ukuran dan Media

1 BOKS

Area Konteks

Nama Pencipta

Sejarah Biografi

Nilai Sejarah Arsip

Sumber akuisisi atau transfer langsung

Area Isi dan Struktur

Cakupan dan isi

PROKOPIM - TJB | JAMBI - Bupati Tanjab Barat Drs.H Anwar Sadat M,Ag pimpin langsung rapat lanjutan fasilitasi percepatan penanganan konflik lahan antara empat Kelompok Tani dari tiga desa yang meliputi Desa Pulau Pauh, Desa Lubuk Kambing, dan Desa Rantau Benar dengan PT. Bukit Kausar. Senin malam (26/06/2023).
Rapat yang digelar di Ballroom Swis Bell Hotel Jambi tersebut, juga turut dihadiri oleh Forkopimda Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Kajari Tanjab Barat, Danramil Tungkal Ulu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasi Datun Kejati Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kesbangpol Tanjab Barat, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Direktur dan Perwakilan Perusahaan PT. PN6 dan Perwakilan masyarakat dari tiga Desa.

Bupati dalam arahannya sampaikan bahwa Pemkab terus berupaya menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat, salah satunya dengan menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik.

"Pada rapat lanjutan ini, saya menyerahkan pada PTPN 6 dan masyarakat mencari kesepakatan bersama terkait pola kemitraan sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku," katanya

Pada Rapat lanjutan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak pemangku kepentingan percepatan pengajuan usulan nama penerima lahan 20 persen setelah dilakukan validasi oleh Kepala Desa kemudian oleh Camat Renah Mendaluh.

Seletah itu, disampaikan kepada Bupati Tanjab Barat untuk dapat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat. Dengan ditetapkannya keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang SKCP maka pihak perusahaan dan kelompok Tani dapat segera melanjutkan musyawarah terkait pola fasilitasi pembangunan kebun Masyarakat dan musyawarah kedua belah pihak dilakukan paling lambat awal minggu keempat bulan Juli 2023.
Selanjutnya, Bupati Tanjab Barat bersedia memfasilitasi Masyarakat dalam upaya penetapan pola fasilitasi, terakhir jika permasalahan tidak terlaksana maka Pemerintah Daerah akan membentuk Pokja ( kelompok kerja) yang beranggotakan unsur dan pihak terkait.

Penilaian, pemusnahan dan jadwal retensi

Akrual

Sistem Penataan

Kondisi dari area akses dan penggunaan

Penentuan Kondisi Akses

Penentuan Kondisi reproduksi

Bahasa dari material

Naskah Material Arsip

Catatan Bahasan dan Naskah

Karakter fisik dan persyaratan teknis

Sarana temu balik

Area Materi Arsip Sekutu

Keberadaan dan lokasi dari original

Keberadaan dan lokasi dari salinan

Berkas Arsip yang berkaitan

Deskripsi yang berkaitan

Area Catatan

Kode unik alternatif

Titik Temu

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Nama Akses Poin

Akses poin genre

Deskripsi Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal penciptaan revisi pemusnahan

Bahasa

Naskah

Sumber

Bagian akuisisi

Subjek yang berkaitan

Orang dan organisasi yang berkaitan

Genre yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan