Record group 15/06/2023 - Sekda Tanjab Barat Buka Rakor dan Rekonsiliasi Penertiban Aset/BMD

ARSIP 1 ARSIP 2 ARSIP 3 ARSIP 4 ARSIP 5

Area Identitas

Kode referensi

ID 21507-25 F1-400-KR-SF1-400.14-400.14.3-3-6-15/06/2023

Judul

Sekda Tanjab Barat Buka Rakor dan Rekonsiliasi Penertiban Aset/BMD

Tanggal

  • 16/06/2023 (Penciptaan)

Level Deskripsi

Record group

Ukuran dan Media

1 BOKS

Area Konteks

Nama Pencipta

Sejarah Biografi

Nilai Sejarah Arsip

Sumber akuisisi atau transfer langsung

Area Isi dan Struktur

Cakupan dan isi

PROKOPIM - TJB | KUALATUNGKAL - Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si membuka Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penertiban Aset/BMD (Tematik Bidang Pertanahan). Kamis (15/6).
Acara yang digelar ruang pola kantor Bupati tersebut turut dihadiri, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD, ATR/BPN Tanjung Jabung Barat, Para Camat, dan para peserta yang membidangi Aset.
Dalam arahannya Sekda menyampaikan bahwa penertiban Barang Milik Daerah (BMD), menjadi salah satu area pada MCP (Monitoring Center For Prevention) 2023 dibidang Aset.
"Aset difokuskan lagi pada pertanahan, seluruh aset harus mendapatkan sertifikat. Melalui kegiatan ini diminta segera mengupdate Kembali data aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang memiliki lahan kosong segera pasang pembatas." Ungkap Sekda
Sementara itu Kepala Inspektorat Drs. Encep Jarkasih menyampaikan, temuan BPK tahun 2021 yang lalu menjadi prioritas pada Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Dirinya meminta agar Seluruh Kepala Desa melalui APDESI dan PMD untuk menertibkan aset yang ada di Desa.

Terkait masalah pertanahan dengan penertiban aset, Kabid aset BKAD Maulana menjelaskan, Fasilitas yang diberikan kepada Pejabat Eselon II, III untuk pemenuhan dokumen MCP diantaranya Akselerasi, sertifikasi dan inventarisasi.
"Agar menginvetarisasi seluruh tanah milik Pemerintah Daerah, update dan input khusus penanganan aset untuk pemenuhan dokumen MCP." jelas Maulana.
Dirinya menyebutkan, OPD bertanggung jawab membuat sertifikat dab penanganan fisik adalah tugas OPD, dokumen awal, terkait penanganan hukum ada di BKAD.
Selain dihadirkan narasumber dari Kabid Aset BKAD, Rakor tersebut menghadirkan pula dari ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat
yang membidangi aset. Disampaikannya ATR/BPN saat ini telah membentuk Aplikasi INTIP yaitu aplikasi baru untuk penertiban aset Pemerintah. Dijelaskannya ketika tanah telah diukur dan dinyatakan aman maka akan didaftarkan.
"Seluruh bidang tanah yang ada di indonesia harus sudah bersertifikasi. PTSL beda dengan Prona. Kepada para camat untuk segera mensosialisasi program PTSL ke seluruh Desa yang ada di Tanjung Jabung Barat," katanya
"Keputusan 3 menteri tentang pemungutan biaya desa hanya dipungut sebesar 200rb untuk kelengkapan berkas, biaya perangkat desa untuk pengukuran jalan. Kami sudah menanyakan langsung ke Desa yang diduga melakukan pungutan lebih dari 200rb tetapi untuk masalah ini sudah selesai." Tutupnya.

Penilaian, pemusnahan dan jadwal retensi

Akrual

Sistem Penataan

Kondisi dari area akses dan penggunaan

Penentuan Kondisi Akses

Penentuan Kondisi reproduksi

Bahasa dari material

Naskah Material Arsip

Catatan Bahasan dan Naskah

Karakter fisik dan persyaratan teknis

Sarana temu balik

Area Materi Arsip Sekutu

Keberadaan dan lokasi dari original

Keberadaan dan lokasi dari salinan

Berkas Arsip yang berkaitan

Deskripsi yang berkaitan

Area Catatan

Kode unik alternatif

Titik Temu

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Nama Akses Poin

Akses poin genre

Deskripsi Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal penciptaan revisi pemusnahan

Bahasa

Naskah

Sumber

Bagian akuisisi

Subjek yang berkaitan

Orang dan organisasi yang berkaitan

Genre yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan