Record group 10/5/2023 - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah SE melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rabu (10/5).

BUPATI K.H. ANWAR SADAT, MAg ASISTEN PEMERINTAHAN HIDAYAT MUH. JAHFAR ANGGOTA DPRD TANJAB BARAT image 04 image 05 image 06 image 07 image 08 image 09

Area Identitas

Kode referensi

ID 21507-25 F1-400-KR-SF1-400.14-400.14.3-3-5-10/5/2023

Judul

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah SE melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rabu (10/5).

Tanggal

  • 10 mei 2023 (Penciptaan)

Level Deskripsi

Record group

Ukuran dan Media

1 berkas

Area Konteks

Nama Pencipta

Sejarah Biografi

Nilai Sejarah Arsip

Sumber akuisisi atau transfer langsung

Area Isi dan Struktur

Cakupan dan isi

Penilaian, pemusnahan dan jadwal retensi

Akrual

Sistem Penataan

Kondisi dari area akses dan penggunaan

Penentuan Kondisi Akses

Penentuan Kondisi reproduksi

Bahasa dari material

Naskah Material Arsip

Catatan Bahasan dan Naskah

Karakter fisik dan persyaratan teknis

Sarana temu balik

Area Materi Arsip Sekutu

Keberadaan dan lokasi dari original

Keberadaan dan lokasi dari salinan

Berkas Arsip yang berkaitan

Deskripsi yang berkaitan

Area Catatan

Catatan

PROKOPIM - TJB | JAKARTA - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri. Rabu (10/5).

Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan, kunjungan kerja kali ini terkait dengan berlarut larut nya permasalahan penegasan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur serta menyampaikan keberatan Pemkab atas pengesahan PERDA DPRD Provinsi Jambi tentang PERDA RTRW Provinsi Jambi 2023 - 2043. Dirinya menyampaikan, terhadap batas daerah ini seluruh dokumen sudah dikirimkan ke Kemendagri sudah lengkap sebagai bahan pertimbangan Kemendagri.

"Saat Ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui PERDA RTRW yang membuat heboh masyarakat Tanjab Barat,” Katanya

“Kita berharap Kemendagri menyikapi hal ini, berkoordinasi dengan jajaran nya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi PERDA RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi. Tambah Bupati

Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa TPBD Pusat telah turun kelapangan dan melihat realita dilapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar berharap konflik ini segera diselesaikan oleh kemendagri, terkait tapal batas ini harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada Tahun 2012 yang tertuang didalam Perda RTRW Kabupaten Tanjab Barat pada Tahun 2013.

"Kita tidak mengerti ketika kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017. Jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan, karna tidak memenuhi syarat disahkan nya sebuah perda, Perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum blum tercipta bahan itu sudah disahkan." Pungkas Jahfar.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat SH.MH sekaligus Plt. Sekwan Tanjab Barat juga menyampaikan, agar Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Konsekuen dengan rapat-rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.

"Karena selama ini apapun berita acara yang Bapak ikut tanda tangani tidak pernah Bapak realisasikan, bahkan Bapak terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Pemkab Tanjab Barat dengan Legisltif akibat informasi tidak benar dari Bapak Direktur," tegasnya.

Hal ini terkait pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan dikantor Gubernur Jambi, bahkan bapak tegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.

"Apakah Bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel Redtop, Bapak saat itu sebagai Pimpinan rapat dan bapak ikut menandatangani berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2, disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan Pemkab Tanjab Barat, DPRD dan masyarakat," tambah Asisten

Lebih lanjut disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesra, agar Direktur segera menjadwalkan pertemuan kembali TPBD Kabupaten, Provisi dan Pusat, ayo dibahas sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak Tahun 2003 yang sebenar benar nya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Drs. Wardani M.AP mengatakan akan menindaklanjuti secepat mungkin masalah tersebut.

"Sesuai Notulen kita hari ini, nanti kita fasilitasi pertemuan antara kedua bupati dan satu gubenur untuk membahas hal ini". Ucapnya.

Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam notulen rapat, bahwa Pemkab dan DPRD Tanjab Barat meminta Ditjen Bina Administrasi kewilayahan untuk memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh gubenur jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur pada bulan Mei 2023.

Tampak hadir mendampingi Bupati, Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua II DPRD, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUPR, Kabag Pem, dan Kabg Prokopim.

Kode unik alternatif

Titik Temu

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Nama Akses Poin

Akses poin genre

Deskripsi Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal penciptaan revisi pemusnahan

Bahasa

Naskah

Sumber

Bagian akuisisi

Subjek yang berkaitan

Orang dan organisasi yang berkaitan

Genre yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan