Área de identidad
Código de referencia
Título
Fecha(s)
- 10 mei 2023 (Creación)
Nivel de descripción
Record group
Volumen y soporte
1 berkas
Área de contexto
Nombre del productor
Historia biográfica
Institución archivística
Historia archivística
Origen del ingreso o transferencia
Área de contenido y estructura
Alcance y contenido
Valorización, destrucción y programación
Acumulaciones
Sistema de arreglo
Área de condiciones de acceso y uso
Condiciones de acceso
Condiciones
Idioma del material
Escritura del material
Notas sobre las lenguas y escrituras
Características físicas y requisitos técnicos
Instrumentos de descripción
Área de materiales relacionados
Existencia y localización de originales
Existencia y localización de copias
Unidades de descripción relacionadas
Área de notas
Notas
PROKOPIM - TJB | JAKARTA - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri. Rabu (10/5).
Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan, kunjungan kerja kali ini terkait dengan berlarut larut nya permasalahan penegasan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur serta menyampaikan keberatan Pemkab atas pengesahan PERDA DPRD Provinsi Jambi tentang PERDA RTRW Provinsi Jambi 2023 - 2043. Dirinya menyampaikan, terhadap batas daerah ini seluruh dokumen sudah dikirimkan ke Kemendagri sudah lengkap sebagai bahan pertimbangan Kemendagri.
"Saat Ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui PERDA RTRW yang membuat heboh masyarakat Tanjab Barat,” Katanya
“Kita berharap Kemendagri menyikapi hal ini, berkoordinasi dengan jajaran nya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi PERDA RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi. Tambah Bupati
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa TPBD Pusat telah turun kelapangan dan melihat realita dilapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar berharap konflik ini segera diselesaikan oleh kemendagri, terkait tapal batas ini harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada Tahun 2012 yang tertuang didalam Perda RTRW Kabupaten Tanjab Barat pada Tahun 2013.
"Kita tidak mengerti ketika kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017. Jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan, karna tidak memenuhi syarat disahkan nya sebuah perda, Perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum blum tercipta bahan itu sudah disahkan." Pungkas Jahfar.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat SH.MH sekaligus Plt. Sekwan Tanjab Barat juga menyampaikan, agar Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Konsekuen dengan rapat-rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.
"Karena selama ini apapun berita acara yang Bapak ikut tanda tangani tidak pernah Bapak realisasikan, bahkan Bapak terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Pemkab Tanjab Barat dengan Legisltif akibat informasi tidak benar dari Bapak Direktur," tegasnya.
Hal ini terkait pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan dikantor Gubernur Jambi, bahkan bapak tegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.
"Apakah Bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel Redtop, Bapak saat itu sebagai Pimpinan rapat dan bapak ikut menandatangani berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2, disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan Pemkab Tanjab Barat, DPRD dan masyarakat," tambah Asisten
Lebih lanjut disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesra, agar Direktur segera menjadwalkan pertemuan kembali TPBD Kabupaten, Provisi dan Pusat, ayo dibahas sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak Tahun 2003 yang sebenar benar nya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Drs. Wardani M.AP mengatakan akan menindaklanjuti secepat mungkin masalah tersebut.
"Sesuai Notulen kita hari ini, nanti kita fasilitasi pertemuan antara kedua bupati dan satu gubenur untuk membahas hal ini". Ucapnya.
Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam notulen rapat, bahwa Pemkab dan DPRD Tanjab Barat meminta Ditjen Bina Administrasi kewilayahan untuk memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh gubenur jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur pada bulan Mei 2023.
Tampak hadir mendampingi Bupati, Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua II DPRD, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUPR, Kabag Pem, dan Kabg Prokopim.